• Home
  • Drop-Down
    • Sub-item 1
    • Sub-item 2
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Blog Kute

  • Home
  • Resep
    • Makanan
    • Minuman
  • Jasa
  • Privacy Policy
  • Sitemap

11/02/2016

Jasa Instalatir Listrik Bandung

Jasa Instalatir Listrik Bandung menerima pengerjaan pemasangan Instalasi listrik :

  1. Instalasi Listrik Rumah/Bangunan pelanggan, 
  2. Instalasi penangkal petir internal atau eksternal, 
  3. Instalasi listrik penerangan lampu papan reklame outdoor atau indoor, papan nama bilboard, neon box, acrylix display, letter huruf timbul 3D, branding toko/kantor, aluminium composite panel (ACP), Videotron, konstruksi reklame.
Instalatir Listrik (AKLI, AKLINDO, PAKLINA, AKLINAS, ASKONAS dan lain-lain) bertugas membuat gambar dan memasang instalasi listrik rumah/bangunan pelanggan. Sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, tidak semua proses penyambungan baru listrik menjadi tanggung jawab PLN namun ada yang menjadi tanggung jawab PELANGGAN, INSTALATIR LISTRIK & LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI.

Batas Kewenangan PLN, Pelanggan, Instalatir Listrik dan Lembaga Pemeriksa Instalasi


Batas kewenangan PLN dalam proses penyambungan baru listrik mulai dari pemasangan Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) sampai dengan Alat Pembatas & Pengukur (kWh Meter & MCB), penyambungan dilakukan setelah pelanggan membayar Biaya Pemasangan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL) & menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dengan PLN.


PELANGGAN bertanggungjawab atas instalasi rumah/bangunan, dalam memasang instalasi, pelanggan dapat menghubungi INSTALATIR LISTRIK dan untuk dalam kepengurusan SLO, pelanggan dapat berhubungan langsung dengan Lembaga Pemeriksa Instalasi.

Lembaga Pemeriksa Instalasi (Konsuil, PPILN) bertugas untuk memeriksa kelaikan operasi instalasi listrik Tegangan Rendah (TR) yang sudah dipasang oleh Instalatir Listrik dan mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan bahwa Instalasi dalam rumah/bangunan pelanggan aman dan memenuhi standar instalasi.

Data yang diperlukan dalam penyambungan baru :

  • Nama calon pelanggan,
  • Alamat lokasi yang akan disambung,
  • No. HP/Telepon calon pelanggan yang bisa dihubungi,
  • Daya yang diinginkan,
  • Rencana penggunaan listrik (rumah tangga, bisnis, industri dan lain-lain).

Alur Proses Pemasangan Baru dan Perubahan Daya :


  1. Calon pelanggan mengajukan permohonan pemasangan baru dengan mengakses situs web PB/PD online,
  2. Calon pelanggan menerima email konfirmasi yang berisi kode konfirmasi,
  3. Calon pelanggan menginputkan kode konfirmasi pada situs PB/PD online,
  4. Apabila kode konfirmasi valid, maka calon pelanggan akan menerima email berupa Surat Izin Penyambungan (SIP) yang berisi No. Agenda dan No. Registrasi (untuk pembayaran),
  5. Calon pelanggan melakukan pembayaran di bank/ATM/Loket dengan menggunakan No. Registrasi,
  6. Apabila pelanggan telah melakukan pembayaran dan berhasil, maka pelanggan melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), sebaliknya, apabila pembayaran tidak berhasil, pelanggan bisa menghubungi Unit Setempat/Call Center 123,
  7. Pemasangan Meteran oleh petugas setelah menerima PK dan BA,
  8. Pengolahan data langganan oleh petugas bahwa pemasangan telah selesai dilakukan.

Jasa Instalatir Listrik berlokasi diwilayah Bandung dengan alamat sebagai berikut :

Jl. Babakan Baru No. 112
Sukapada - Cibeunying Kidul, Bandung 40125
Hp. 087885057550



Posted by Unknown at 11/02/2016
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest
Labels: Jasa
Location: Bandung, Bandung City, West Java, Indonesia

No comments:

Post a Comment

Newer Post blog-kute.blogspot.com
Subscribe to: blog-kute.blogspot.com

Labels

  • Instalasi Listrik (1)
  • Jasa (2)

Entri Populer

Blog Archive

  • November (2)
Powered by Blogger.