Jasa Instalatir Listrik Bandung menerima pengerjaan pemasangan Instalasi listrik :
- Instalasi Listrik Rumah/Bangunan pelanggan,
- Instalasi penangkal petir internal atau eksternal,
- Instalasi listrik penerangan lampu papan reklame outdoor atau indoor, papan nama bilboard, neon box, acrylix display, letter huruf timbul 3D, branding toko/kantor, aluminium composite panel (ACP), Videotron, konstruksi reklame.
Instalatir Listrik
(AKLI, AKLINDO, PAKLINA, AKLINAS, ASKONAS dan lain-lain) bertugas membuat gambar dan memasang instalasi listrik rumah/bangunan pelanggan. Sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, tidak semua proses penyambungan baru listrik menjadi tanggung jawab PLN namun ada yang menjadi tanggung jawab PELANGGAN, INSTALATIR LISTRIK & LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI.
 |
Batas Kewenangan PLN, Pelanggan, Instalatir Listrik dan Lembaga Pemeriksa Instalasi |
Batas kewenangan PLN dalam proses penyambungan baru listrik mulai dari pemasangan Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) sampai dengan Alat Pembatas & Pengukur (kWh Meter & MCB), penyambungan dilakukan setelah pelanggan membayar Biaya Pemasangan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL) & menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dengan PLN.